
Bahlil Sebut Pencabutan Ribuan Izin Tambang Tak Mendadak

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan, pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dilakukan secara mendadak. Hal ini sudah dipertimbangkan dengan matang dari jauh-jauh hari oleh pemerintah.
Bahlil mengatakan, sebelum dilakukan pencabutan izin, setidaknya pemerintah sudah melakukan peninjauan sekitar setengah tahun ke lokasi pertambangan. Nah, dari hasil peninjauan tersebut ditemukan banyak yang tidak memanfaatkan izinnya dengan baik.
"Ini pertimbangannya lama. Sekitar lima sampai enam bulan," ujarnya saat ditemui di Kantor BKPM, Jumat (7/1/2022).
Lanjutnya, pencabutan dilakukan setelah sekian lama karena dirinya juga baru bergabung dengan kabinet dalam dua tahun terakhir. Setelah dirinya bergabung, terjadilah pandemi Covid-19 yang membuat tinjauan ke lapangan ditunda.
"Ini masa Covid-19. Kalau tidak kita sudah lakukan di awal-awal, sudah survei ke lapangan, sudah kita cek," jelasnya.
Bahlil mengatakan bahwa, kebanyakan dari para perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP tersebut tidak menjalankan kegiatan operasional pertambangannya selama bertahun tahun.
"Pertama kita cabut karena izinnya diberikan, tapi tidak jalan-jalan danĀ itu sudah bertahun tahun bahkan puluhan tahun," terang Bahlil saat Konfrensi Pers, Jumat (7/1/2022).
Selain itu, kata Bahlil, kebanyakan dari pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tiap tahunnya. Sehingga pemerintah mencurigai ada sesuatu yang dimainkan dari izin pertambangan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Ada apa dibalik itu, berarti masih mau goreng-goreng barang itu," ungkap Bahlil. Alasan lainnya, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP tersebut nama dan alamat perusahaannya tidak jelas.
Dengan begitu, sebanyak 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh pemerintah akan diserahkan kepada Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi keagamaan hingga pengusaha nasional yang memenuhi syarat.
"Metode pengelolaannya, untuk proses pencabutan ini, setelah dicabut akan dikelola oleh perusahaan-perusahaan yang kredibel. Oleh kelompok masyarakat, kelompok organisasi keagamaan, BUMD, supaya terjadi pemerataan ekonomi," terang Bahlil.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan resmi dimulai hari Senin atau 10 Januari 2022 ini.
Yang jelas, kata Bahlil, pemerintah dalam hal pencabutan IUP ini tidak memandang siapa pemilik IUP yang dicabut tersebut dan semuanya berlaku sesuai aturan.
"Pencabutan izin tanpa lihat ini punya siapa, kita tertib dengan aturan. Saya tahu sahabat-sahabat saya banyak, mungkin juga di grup perusahaan dulu saya kerja ada, tapi aturan harus kita tegakkan, aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok tertentu," tuturnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Pencabutan Ribuan IUP. Bahlil: 40% Izin Tak Bermanfaat