Harga Minyak Goreng Turun! Cuma 350 Perak Sih, Lumayan Lah...

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 January 2022 11:15
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Saat Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden (3/1/2022).
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Saat Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Kantor Presiden (3/1/2022). (Tangkapan Layar Youtube Skretariat Presiden)

Selain itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk menjaga harga minyak goreng. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di Rp 14.000/liter. Untuk itu, pemerintah menyiapkan 'subsidi' sebesar Rp 3,6 triliun.

"Sesuai arahan Bapak Presiden terkait penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam sidang kabinet 30 Desember 2021, harga di tingkat konsumen Rp 14.000/liter. Volume selama enam bulan adalah 1,2 miliar liter dan dibutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp3,6 triliun," ungkap Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Akan tetapi, 'subsidi' itu bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melainkan datang dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini mengelola dana pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.

Selama ini dana yg dikumpulkan BPDPKS mayoritas digunakan untuk penanaman kembali (replanting). Namun ada ruang untuk pemberian 'subsidi' dari hasil pungutan ekspor kelapa sawit (palm levy).

Di Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2015 pasal 11 ayat 2 disebutkan bahwa dana hasil pungutan ekspor bisa digunakan dalam rangka pemenuhan hasil perkebunan kelapa sawit untuk kebutuhan pangan. Minyak goreng bisa masuk kategori itu. Tentu akan sangat membantu, karena ada sumber lain selain dari APBN.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular