Dicari! Solusi Permanen Suplai Batu Bara Dalam Negeri

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Kamis, 06/01/2022 11:45 WIB
Foto: Kapal tongkang Batu Bara (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun perubahan ketentuan batu bara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).

Rencana perubahan itu, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa ketentuan DMO batu bara akan diubah dengan skema review tiap bulan.

Untuk yang tidak menepati sesuai dengan kontrak, kata Menteri Erick, perusahaan pertambangan baik IUP, IUPK dan PKP2B akan di kenakan penalti tinggi bahkan izin perusahaan akan dicabut.


Staf Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan dan Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif menyampaikan bahwa, ketentuan perubahan DMO itu masih dibahas. "Saat ini namun belum ada keputusan. Sedang membahas evaluasi perbaikan pasokan batu bara," terang Irwandy kepada CNBC Indonesia.

Seperti yang diketahui, saat ini kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir berharap, pemerintah memang fokus upaya penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara secara permanen. Pihaknya mengusulkan, dalam jangka pendek, perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.

"Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan)," ungkap Pandu.

Adapun ia mengusulkan, besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat. Serta, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer.

"Harga batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas," tandas Pandu.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo juga berharap, supaya pemerintah menyiapkan solusi permanen dan jangkap panjangan terkait pasokan energi primer PLN.

"Ini sangat dibutuhkan demi keandalan pasokan listrik ke masyarakat dan ketahanan energi nasional," terang dia, Rabu (5/1/2022).

Saat ini PLN mengalami kelangkaan pasokan batu bara, dan membutuhkan sebanyak 20 juta ton baru bara untuk mengamankan 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya sebagai langkah menghindari pemandangan 10 juta pelanggan listrik PLN.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menilai persoalan DMO sudah sering kali berulang, apalagi ketika harga batu bara sedang mengalami kenaikan. Oleh karena itu, ke depan semestinya Pemerintah membangun sistem pengelolaan neraca batu bara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pemasokan, sehingga lebih optimal.

Misalnya, pengguna batu bara membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara. "Tidak melalui trader. Serta manajemen teknis distribusi-logistik lainnya ditata sedemikian rupa, sehingga tidak terganggu perubahan cuaca," ungkap dia kepada CNBC Indonesia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Sindir Negara Eropa Beli Batu Bara ke Indonesia