Ketentuan DMO Batu Bara Diubah, Ini Kata ESDM!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
05 January 2022 17:20
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah ketentuan wajib Domestic Market Obligation (DMO) batu bara 25% untuk listrik dalam negeri.

Ketentuan DMO batu bara akan diubah dengan skema review tiap bulan. Hal itu disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan bahwa dalam rapat bersama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung dan BPKP disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan.

Untuk yang tidak menepati sesuai dengan kontrak, kata Menteri Erick, perusahaan pertambangan baik IUP, IUPK dan PKP2B akan di kenakan penalti tinggi bahkan izin perusahaan akan dicabut.

Staf Khusus Menteri ESDM, Bidang Percepatan dan Pengelolaan Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif menyampaikan bahwa, ketentuan perubahan DMO itu masih dibahas. "Saat ini namun belum ada keputusan. Sedang memanhas evaluasi perbaikan pasokan batu bara," terang Irwandy kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2022).

Seperti yang diketahui, saat ini kewajiban pasokan batu bara DMO tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

Irwandy menyebutkan, atas adanya pelarangan ekspor batu bara sementara itu, saat ini pihaknya juga belum membuka keran ekspor tersebut. Hal itu masih menunggu evaluasi pertama yang sejatinya evaluasi itu akan berlangsung pada 5 Januari 2022 ini.

"Intinya belum dibuka (ekspor). Nunggu hasil evaluasi pertama," ungkap Irwandy.

Menteri ESDM Arifin Tasrif membeberkan penyebab tak terpenuhinya pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik PLN. Dia mengatakan, salah satu penyebab terjadinya krisis batu bara ini yaitu karena tingginya harga batu bara di pasar internasional, sehingga para perusahaan batu bara cenderung memilih ekspor dan mengabaikan kewajiban pasok untuk dalam negeri.

Seperti diketahui, harga batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri dibatasi maksimal US$ 70 per ton. Sementara harga batu bara di pasar internasional hingga saat ini masih di atas US$ 150 per ton.

"Nah kenapa ini bisa terjadi? Yaitu memang ada seretnya pasokan di akhir tahun, kenapa, salah satu penyebabnya mungkin harga batu bara internasional," kata Arifin, Selasa (04/01/2022).

Namun, Arifin menyebutkan, bahwa pengusaha pertambangan batu bara berkomitmen untuk menyuplai kebutuhan batu bara sebanyak 6,3 - 6,3 juta ton. Dengan begitu, pihaknya akan memastikan bahwa itu kargo pengiriman batu bara bisa terangkut dan tersalurkan sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang diperlukan.

"Sehingga bisa mengatasi potensi terjadinya power failure, listrik mati, itu kita tidak mau. Bayangin perhitungannya kalau batu bara tidak ada bisa yang terancam ini 10 ribu MW, ini kerugiannya industri sama masyarakat bagaimana. Kita tidak mau," ungkap Arifin.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI), PAndu Sjahrir berharap, pemerintah memang fokus upaya penyelesaian permasalahan struktural pasokan batu bara secara permanen. Pihaknya mengusulkan, dalam jangka pendek, perlu diambil tindakan tegas kepada pemasok yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.

"Perlu mekanisme pemantauan (monitoring) pemenuhan DMO secara berkala (setiap triwulan)," ungkap Pandu.

Adapun ia mengusulkan, besaran persentase DMO perlu disesuaikan dengan kebutuhan domestik yang riil dan akurat. Serta, DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer.

"Harga batu bara sebaiknya mengikuti harga pasar untuk menghindari disparitas," tandas Pandu.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 34 Perusahaan Batu Bara Dilarang Ekspor, Ini Reaksi Penambang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular