Ketentuan Baru Karantina WNI Dari LN: 10x24 Jam & 7x24 Jam
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina dengan sejumlah ketentuan.
Aturan kewajiban karantina secara detail sejalan dengan terbitnya Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur masa karantina para pelaku perjalanan luar negeri dengan sejumlah kriteria. Mulai dari jangka waktu 10x24 jam, hingga 7x24 jam.
Karantina 10x24 Jam
Masa karantina ini diberlakukan bagi para WNI pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari negara-wilayah asal kedatangan yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis.
Kemudian, yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1529 seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho
Dan terakhir, adalah negara yang memiliki jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus seperti Inggris dan Denmark.
Karantina 7x24 Jam
Khusus karantina dengan waktu yang singkat ini, diberlakukan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari negara atau wilayah kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
(cha/cha)