Arahan Jokowi, Airlangga Sebut Aturan Karatina akan Diperluas

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 December 2021 15:52
Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM, Kantor Presiden, 6 Desember 2021
Foto: Airlangga Hartarto (Dokumentasi Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan telah memperluas kebijakan wajib karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Meski demikian, pemerintah tidak memerinci lebih lanjut aturan ini diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengemukakan hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden beri arahan terkait karantina terus diberlakukan 10 hari untuk dari luar 11 negara yang dilarang," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (6/12/2021).

Pemerintah selama ini telah memperketat syarat bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara.

Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.

Keputusan memperketat syarat masuk WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Covid-19 23/2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 23/2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Kementerian Perhubungan.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.

Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.

Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.

Meski begitu, WNI yang berasal dari 11 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari karantina selama 14 hari, memiliki hasil tes PCR 3x24 jam, hingga sertifikat vaksin.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Semua Jenis Perjalanan LN Wajib Karantina 5 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular