Simak! Ini Kata Anak Buah Airlangga Soal 'Subsidi' Pertalite

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 January 2022 15:45
Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (17/9/2020). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) merupakan kementerian yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyusun peta jalan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan.

Presiden Jokowi juga telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Di dalam aturan itu, BBM Premium masih ada dan tetap menjadi penugasan pemerintah. Nah, untuk mendukung penjualan BBM Pertalite, Jokowi menambahkan pasal-pasal yang memberikan dukungan untuk kompensasi bensin Pertalite.

Yang mana Pasal 2B ayat 2 menyebutkan, bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menjelaskan, bahwa kompensasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Mekanisme kompensasi masih dalam taraf pembahasan yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN, termasuk formula harganya yang akan menentukan besaran kompensasi," jelas Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2022).

Montty menjelaskan, pada fase pertama akan ada transisi peralihan dari Premium ke Pertalite karena permintaan Premium yang menurun tajam secara persentase.

Pada Desember 2021, kata Montty permintaan Premium telah mendekati 0% dibandingkan permintaan gasolin nasional.

"Sementara permintaan Pertalite meningkat pada periode 2021. Perubahan ini juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," tutur Montty.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bahwa anggaran untuk subsidi Pertalite memang telah disiapkan.

"Ada Premium untuk bikin Pertalite. Jadi yang disubsidi itu tetap komponen Premiumnya. Sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).

"Mengenai kompensasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Habis Premium Terbitlah Pertalite yang Mau Dihapus Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular