
Simak! Cara Pemerintah Suntik Subsidi ke Bensin Pertalite

Jakarta, CNCB Indonesia - Pemerintah memang batal menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 88 atau bensin Premium. Naga-naganya, bensin Premium itu akan hilang secara alami seiring dengan rencana pemerintah memberikan kompensasi atas pembelian bensin RON 90 atau Pertalite,
Pemerintah melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan anyar yakni Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Juga Harga jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di dalam aturan itu, BBM Premium masih ada dan tetap menjadi penugasan pemerintah. Nah, untuk mendukung penjualan BBM Pertalite, Jokowi menambahkan pasal-pasal yang memberikan dukungan untuk kompensasi bensin Pertalite. Misalnya saja. Pasal 21B yang berbunyi:
Ayat 1, Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
"Ayat 2, Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan," terang isi beleid yang diterima CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata membenarkan, bahwa Indonesia akan tetap memiliki bensin Premium sebagai bahan bakar penugasan dari pemerintah. "Tapi premium sudah baik dikendalikan, distribusi sebagai premium menurun," terang Isa dalam Konfrensi Pers APBN KiTa, Senin Malam (3/1/2022).
Mencermati Pasal 2B Ayat kedua berkenaan dengan komponen bahan bakar Premium untuk pembentukan Pertalite, Isa menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa kompenen premium untuk Pertalite tersebut.
"Akan kami dukung bagiaman berikan kompensasi jika badan usaha menjual Pertalite. Untuk besarannya akan diumumkan," terang Isa.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebutkan bahwa meski BBM Premium tidak dihapus, namun untuk volume penjualan atau konsumsi bensin ini sudah sangat kecil sekali.
"Ada Premium untuk bikin Pertalite. Jadi yang disubsidi itu tetap komponen Premiumnya, sementara Pertalite tergantung harga internasional untuk campurannya," terang Suahasil.
Pengamat Migas sekaligus Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro membaca, bahwa regulasi yang diterbitkan Jokowi menjadi tujuan agar Premium hilang secara alami. Aturan itu menjadi payung hukum jika nanti Pertalite ditetapkan sebagai BBM khusus penugasan dengan kompensasi atau subsidi yang akan diberikan.
Komaidi pun melihat, regulasi tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk berbagai skenario kebijakan yang lebih fleksibel untuk pemerintah. "Regulasi tersebut salah satunya memiliki tujuan agar Premium hilang secara alami dan bertahap. Mungkin kata-kata menghapus ini yang berusaha dihilangkan karena kemungkinan ada risiko politik bagi Presiden/pemerintah," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (3/1/2022).
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).
"Mengenai kompensasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Premium Dihapus, Subsidi Pertalite Bisa Pakai Skema Tertutup