Ada 'Subsidi' Pertalite, Kapan Premium Disuntik Mati?
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) untuk menyusun peta jalan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan.
Lantas kapan peralihan BBM jenis Premium ke Pertalite diterapkan?
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna menjelaskan saat ini subsidi untuk Pertalite masih dalam taraf pembahasan.
Pembahasan peralihan Premium ke Pertalite, kata Montty melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian BUMN, termasuk formula harganya yang akan menentukan besaran kompensasi.
"Pada fase pertama akan ada transisi peralihan dari Premium ke Pertalite, karena permintaan Premium yang menurun tajam," jelas Montty kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/1/2021).
Kendati demikian, Montty enggan merinci kapan transisi peralihan dari Premium ke Pertalite itu dilakukan.
Montty hanya menekankan, bahwa peralihan dari Premium ke Pertalite dilakukan, karena permintaan Premium yang sudah menurun tajam dan permintaan Pertalite yang melonjak.
"Secara persentase pada bulan Desember 2021 telah mendekati 0% dibandingkan permintaan gasolin nasional," ujarnya.
"Permintaan Pertalite meningkat pada periode 2021. Perubahan ini juga menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," kata Montty melanjutkan.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam aturan terbarunya yakni Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), menyerahkan tongkat penyusunan peta jalan penggunaan BBM ramah lingkungan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
Dalam Perpres 117/2021 itu, disebutkan bahwa Premium adalah jenisBBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia. Artinya dalam hal ini bensin Premium belum akan dihapus di Indonesia. Yang terbaru, dalam aturan itu diselipkan pasal baru yakni Pasal 2B.
Yang mana Pasal 2B ayat 2 menyebutkan, bahwa Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin RON 90 atau Pertalite sebagaimana dimaksud mengacu pada ketentuan jenis bensin RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.
Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Patuan Alfon Simanjuntak menyampaikan, bahwa mengenai aturan itu dan berkenaan dengan pemberian kompensasi terkait dengan Pertalite akan diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Menteri Perekonomian (Menko Perekonomian).
"Mengenai kompensasi itu nanti diputuskan setelah adanya Rakor dipimpin Menko Perekonomian. Dan Harga Jual Ecerannya (HJE) nanti akan ditetapkan dalam Kepmen," terang dia kepada CNBC Indonesia, Senin (2/1/2022)
(cap/pgr)