Gak Susah, Begini Cara Cek Bansos yang Bakal Cair 2022

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 January 2022 13:40
Infografis/ Catat! Sederet Bansos yang Diberikan Jokowi Saat PPKM Darurat/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Catat! Sederet Bansos yang Diberikan Jokowi Saat PPKM Darurat

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

BPNT dan PKH dipastikan tetap mengalir pada 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM.

Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah mendapatkan bantuan tersebut bisa melakukan pengecekan di laman https://cekbansos.kemensos.go.id, untuk selanjutnya melakukan berbagai langkah:

- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda
- Anda bisa memasukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Lalu, Anda bisa mengetik 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Kemudian, klik tombol cari data.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.

Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan ini, bisa langsung mengecek laman sid.kemendesa.go.id.

4. Program JKP

Bagi Anda para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mendapatkan bantuan tunai selama 6 bulan ke depan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program tambahan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang sudah terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan program bantuan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.

Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para peserta yang sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.

Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.

Berikut syarat peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program apakah itu JKK, JKM, JHT, dan JP
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal 3 program baik itu JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular