Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Setidaknya, ada beberapa bansos yang akan diberikan kepada masyarakat pada tahun ini.
Ketiga bansos tersebut adalah Kartu Prakerja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hingga Program Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penyaluran bansos tetap dilakukan pemerintah demi membantu masyarakat agar lekas pulih pasca terimbas pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun berlangsung.
Bansos juga disalurkan untuk mengungkit daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Deretan bansos yang akan dicairkan telah dialokasikan dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Berikut cara mengecek Anda menjadi penerima bansos atau tidak:
1. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja dipastikan kembali bergulir tahun depan. Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.
Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.
Dalam program ini, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Bagi Anda yang tertarik, Anda bisa mengikuti sejumlah syarat tertentu. Berikut syaratnya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
Jika memenuhi syarat-syarat di atas, maka Anda bisa mendaftar melalui situs prakerja.go.id. Anda bisa masuk ke dashboard 'Daftar' dengan mengisi nomor atau email yang aktif dan membuat password.
Halaman Selanjutnya >>> BPNT, PKH, Hingga Program JKP
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT dan PKH dipastikan tetap mengalir pada 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM.
Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah mendapatkan bantuan tersebut bisa melakukan pengecekan di laman https://cekbansos.kemensos.go.id, untuk selanjutnya melakukan berbagai langkah:
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan tempat tinggal Anda
- Anda bisa memasukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Lalu, Anda bisa mengetik 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Kemudian, klik tombol cari data.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.
Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam penerima bantuan ini, bisa langsung mengecek laman sid.kemendesa.go.id.
4. Program JKP
Bagi Anda para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa mendapatkan bantuan tunai selama 6 bulan ke depan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi program tambahan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi para pekerja yang sudah terdaftar dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu bisa mendapatkan program bantuan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi para peserta yang sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Berikut syarat peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
- Warga Negara Indonesia
- Belum mencapai usia 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program apakah itu JKK, JKM, JHT, dan JP
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal 3 program baik itu JKK, JKM dan JHT
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan