25 Perusahaan Batu Bara Sudah Ekspor, Larangan Sudah Dicabut?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui akun Instagram resminya mengunggah, bahwa terdapat 25 perusahaan pertambangan batu bara yang sudah melakukan kegiatan ekspor.
Dari Instagram tersebut disebutkan bahwa, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan RI, terkait pelarangan ekspor batu bara mulai 1 sampai 31 Januari 2022. Ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76% -100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.
Sedangkan di Benua Etam Kaltim, ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mereka mencapai 76%-100%.
"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mencapai 76-100 persen. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, Selasa (4/1/2022) dalam postingan Pemprov Kaltim.
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, surat ini melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.
Adapun keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, dalam hasil rapat bersama atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai Oktober 2021 belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang Eksportir Terdaftarnya akan dibekukan sementara.
"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.
Kedua, ada 30 perusahaan yang sampai Oktober 2021, telah menjalankan DMO sekitar 1%-24% memenuhi DMO ke PLN.
Ketiga, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 25-49 persen untuk PLN. Keempat, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50%-75% untuk PLN.
Kelima, ada 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76%-100% untuk PLN.
Keenam, sebanyak 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100 persen.
"Disimpulkan, bahwa point satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," jelasnya.
(pgr/pgr)