Menarik! Ini Insentif Bagi Pengembang Cas Kendaraan Listrik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan beragam insentif bagi Badan Usaha yang akan mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari menyampaikan bahwa, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU,
Pemerintah telah menetapkan Insentif Tarif Curah kepada Badan Usaha sebesar Rp. 714 per kilo Watt Hour (kWh) untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp. 2.475/kWh.
Selain itu, Pemerintah memberikan beberapa insentif berupa Keringanan Biaya Penyambungan atau Jaminan Langganan serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum.
"Terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar," terang Ida, Selasa (4/1/2022).
Dalam hal ini Pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga telah memberikan insentif bagi Biaya Penyambungan sebagai berikut: Rp 150.000 untuk penambahan daya s.d. 11.000 VA (1 Fasa) dan Rp 450.000,- untuk penambahan daya s.d. 16.000 VA (3 Fasa).
Selain itu, terdapat Insentif Tarif Home Charging berupa pengurangan tarif sebesar 30% di Luar Waktu Beban Puncak yaitu pukul 22.00 - 05.00, di waktu mayoritas pemilik KBLBB mengisi / charge di rumah.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Grand Strategi Energi Nasional (GSEN), menargetkan pembangunan SPKLU sebanyak 572 unit dengan asumsi KBLBB R4 sebanyak 125 ribu unit pada Tahun 2021.
"Hingga 31.859 unit pada Tahun 2030 dengan asumsi KBLBB R4 sebanyak 2,19 juta unit pada Tahun 2030," terang Ida, Selasa (4/1/2022).
Dengan banyaknya pengembangan SPKLU dan berkembangkan kendaraan listrik di tanah air. Tentunya hal ini akan mengurangi konsumsi bensin fosil. Kementerian ESDM memperkirakan, semarak pengembangan SPKLU akan berdampak pada konsumsi BBM sebanyak 0,44 juta KL tahun 2021 dan 6,03 juta KL tahun 2030.
Dengan begitu. "Pemerintah bersama dengan PT PLN (Persero) dan Badan Usaha Lainnya telah berupaya mencukupi kebutuhan infrastruktur pengisian KBLBB," ungkap Ida.
Sebagai informasi, pada akhir Tahun 2021 telah tersedia sebanyak 219 unit EV idi seluruh Indonesia dengan jumlah KBLBB R4 tercatat sebanyak 1.760 unit. Dengan demikian terdapat rasio sekitar 1:8 antara SPKLU dengan KBLBB R4 yang sudah lebih tinggi dari rasio minimal yang direkomendasikan yaitu 1:10.
(pgr/pgr)