Marak Kendaraan Listrik, PLN Tambah Charger SPKLU Tahun Depan

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 December 2021 16:13
SPKLU PLN. Doc PLN
Foto: SPKLU PLN. Doc PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) membidik penambahan 25 charger Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada tahun depan.

Saat ini, PLN Disjaya mencatat kesediaan charger untuk kendaraan listrik itu baru mencapai 12 charger SPKLU di delapan lokasi. Hanya di tahun ini akan ada tambahan sebanyak 13 charger di 10 lokasi.

"Penambahan SPKLU sejatinya bergantung kepada keputusan PLN Pusat. Tapi kalau kami boleh mengusulkan tentunya sama dengan yang terpasang di tahun ini. Jadi akan menambah 100%," ungkap General Manager PLN Disjaya Doddy B Pangaribuan, dalam Konfrensi Persnya, Jumat (17/12/2021).

Sementara untuk mendorong akselerasi fasilitas SPKLU, PLN Disjaya juga membuka opsi kerjasama bagi perusahaan-perusahaan lain yang hendak mengembangkan Charger SPKLU ini.

Yang jelas, ada tiga unsur yang menjadi syarat utama untuk kerjasama pengembangan itu, Diantaranya: Memiliki lahan, memiliki peralatan dan juga operator.

Adapun PLN juga memebrikan kesempatan kepada mitra untuk andil dengan menyediakan ketiga unsur utama tersebut ataupun hanya salah satu maupun dua dari tiga unsur yang ada.

"Mekanisme pembagian keuntungan juga sudah ditetapkan. Untuk tarif curah sangat kompetitif. Untuk tarif bisnis atau biasa itu kita (tetapkan) Rp 2.466 per kWh. Itu yang akan dibayar oleh pemilik kendaraan, dari situ Rp 1.466 per kWh yang masuk ke PLN dan sisanya jadi hak dari investor ini," jelas Doddy.

Dengan dibukanya opsi kerjasama ini maka ada potensi penambahan 500 unit SPKLU diluar penugasan PLN. Namun, Doddy menilai hal ini juga bergantung dari insentif yang diberikan oleh pemerintah.

"Feeling saya di luar PLN mungkin sekitar 500 lokasi lah, ini pun bergantung insentif yang diberikan pemerintah khususnya dikeringanan harga kendaraan," kata Doddy.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PLN Buka Kerjasama Bangun Cas Kendaraan Listrik, Tertarik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular