Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, & 3 Jawa-Bali
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut akan berlaku selama 2 pekan hingga 17 Januari 2022.
Keputusan tersebut sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, dijabarkan sebaran wilayah dan pembagian level 1-3 PPKM Jawa Bali. Berikut daftar lengkapnya:
PPKM Level 1
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis
Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten, Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro
Halaman Selanjutnya >>> PPKM Level 2 & PPKM Level 3
(cha/cha)