Menko Airlangga Jadi Nakhoda Penyusunan Peta Jalan BBM

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 03/01/2022 12:35 WIB
Foto: Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto Saat Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2022. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam aturan terbarunya yakni Peraturan Presiden RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), menyerahkan tongkat penyusunan peta jalan penggunaan BBM ramah lingkungan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).

Pasal 21c disebutkan bahwa menteri akan menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto mengungkapkan berdasarkan Perpres No. 117/2021 itu penghapusan Premium di Indonesia akan diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


"Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Baru 117/2021, pada pasal 21C disebutkan roadmap daripada menerbitkan ataupun menjual BBM yang lebih bersih itu nanti dipimpin oleh Kemenko Perekonomian. Disana nanti akan disusun roadmapnya," jelasnya kepada CNBC Indonesia pada Energy Corner, Senin (3/1/2022).

Menurut Djoko, penghapusan bensin Premium ini harus disosialisasikan secara masif. Sehingga setelah tersosialisasi dengan baik dan mengantongi data-data seberapa jauh daya belinya. "Kalau daya beli belum cukup, maka ini masih tetap distribusi (Premium)."

Pasalnya saat ini Pertamina sendiri masih memiliki kilang minyak untuk produksi bahan bakar minyak (BBM) dengan oktan 88 atau RON 88.

Pemerintah sendiri, kata Djoko telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori, bahwa implementasi standar emisi Euro 4 mulai berlaku pada April 2022.

Kendati demikian Peraturan KLHK tersebut masih akan mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Pun kalau peraturan itu bisa berjalan, maka pemerintah dan otoritas juga akan memikirkan skema subsidi untuk masyarakat.

"Kalau misalnya Peraturan KLHK benar-benar diterapkan dan dijual hanya RON 90 ke atas, apakah ini juga akan disubsidi oleh pemerintah. [...] Ini kendala yang mesti dihitung dan bisa disiapkan bertahap," tuturnya.

Di sisi lain, dalam Perpres 117/2021 itu, disebutkan bahwa Premium adalah jenis BBM Khusus Penugasan untuk didistribusikan di seluruh Indonesia. Artinya dalam hal ini bensin Premium belum akan dihapus di Indonesia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Hanif Faisol: Jabodetabek Harus Pakai BBM Standar Euro IV