
UMP 'Anies Effect' Bikin Ramai dan Teguran Anak Buah Jokowi

Bola kebijakan pengupahan pun berada di tangan pemerintah daerah. Semula, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar Rp 37.749 atau 0,85% menjadi Rpc4.453.935 per bulan.
Namun, keputusannya itu mengundang protes keras dari kalangan buruh. Mereka berkali-kali mengadakan aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta.
"KSPI minta gubernur di seluruh Indonesia dalam menetapkan upah minimum baik UMP maupun UMK 2022 harus mengacu UU 13 tahun 2003 dan PP 78 2015, dengan kata lain seluruh gubernur di wilayah RI wajib mencabut SK perihal UMP termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," sebut Presiden KSPI Said Iqbal.
Buruh menilai nilai tersebut sangat kecil. Semula buruh menuntut adanya kenaikan sebesar 10%, namun kemudian justru menurunkan permintaannya.
"Agar dinaikkan upah 4-5% baik upah minimum provinsi dan upah minimum kota, kami ada angka kompromi 4-5% di sel wilayah RI. Gubernur Anies Baswedan harus mengubah SK tersebut, Bupati dan Walikota yang belum mengeluarkan UMK kami minta naikkan 4-5%," sebut Said.
Nyatanya, Anies menaikkan lebih tinggi dari batas permintaan buruh, yakni sebesar 5,1% atau senilai Rp 225.667, sejalan dengan terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517/2021 tentang UMP 2022.
Dalam keputusan itu, Anies mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Selain itu, Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan dalam diktum kesatu," tulis Anies.
[Gambas:Video CNBC]
