
UMP 'Anies Effect' Bikin Ramai dan Teguran Anak Buah Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah secara khusus mengirimkan surat kepada jajaran gubernur yang tidak menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dalam surat tersebut, otoritas ketenagakerjaan meminta para kepala daerah agar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP maupun UMK di daerahnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 29 provinsi dari 34 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula 36/2021. Artinya, masih ada 5 provinsi yang tidak menetapkan UMP maupun UMK sesuai PP 36/2021.
Salah satunya, adalah DKI Jakarta. Provinsi yang dinahkodai Anies Baswedan itu memang membuat sebuah kebijakan kontroversi dengan merevisi besaran UMP 2022 yang berbeda dengan ketetapan pemerintah pusat.
Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan pada awalnya memberikan arahan kepada para kepala daerah bahwa kenaikan UMP rata-rata pada tahun ini berada di angka 1,09%.
"Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, nilainya berdasarkan data BPS rata-rata kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional," kata Ida dalam pernyataannya pada November lalu.
Kala itu, para kepala daerah diberikan waktu paling lambat 21 November untuk menetapkan UMP. Namun karena tanggal tersebut jauh pada hari libur, maka penetapan paling lambat sehari sebelumnya yaitu 20 November 2021.
Namun, pemerintah pada saat itu enggan kecolongan apabila ada kepala daerah yang menetapkan UMP lebih tinggi dari simulasi yang disepakati. Ida bahkan sempat mengancam kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan.
"Mendagri sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait ketentuan upah minimum dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi kepada gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini," katanya.
Halaman Selanjutnya >>> Buruh Berteriak, Anies Turun Tangan
