Ada Aturan Baru Buat Kamu yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 January 2022 07:31
Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri menjadi salah satu kelompok paling rentan masuk di lingkaran pandemi Covid-19. Para pekerja migran sebelumnya sudah melalui serangkaian prosedur prokol kesehatan serta terkonfirmasi negatif covid-19. Setibanya di Indonesia mereka pun harus mengikuti prosedur yang ada di bagian kedatangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 63 pekerja migran dibawa ke RSD. Wisma Atlet, Kemayoran untuk menjalani karantina selama delapan hari. Setelah itu mereka dapat pulang ke daerah asalnya masing-masing. Para pekerja migran berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, NTB, Sumut, Lampung dan Bali.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga Indonesia atau pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan, Suharyanto, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 ini memutuskan dan menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

Pertama, Bandar Udara: Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; dan Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Kedua, melalui Pelabuhan Laut: di Batam, Kepulauan Riau. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dan, Nunukan, Kalimantan Utara. Ketiga, Pos Lintas Batas Negara: Seperti Aruk, Kalimantan Barat. Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri, kata aturan itu, wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

"Kedua, Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua angka 1," tulis aturan tersebut, Senin (3/12/2021).

Adapun untuk tempat Karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, disebutkan diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

a. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
b. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tandas isi surat ini.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Begini Kesiapan RS RI Jika Omicron Tiba-tiba 'Menggila'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular