
Perancis Mulai Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai, RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Perancis resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai untuk mengemas aneka buah dan sayur di negara tersebut sejak Sabtu (1/1/2022).
Kebijakan ini turut didukung oleh Presiden Perancis Emmanuel Macron namun dengan tetap mempertahankan pendekatan pragmatis.
Sebelumnya, para aktivis lingkungan telah lama berkampanye menentang penggunaan plastik sekali pakai karena polusi yang memburuk secara global.
Larangan ini juga sejalan dengan adanya Circular Economy Law yang berlaku di Perancis dan mengharuskan penjualan buah dan sayur tidak lagi menggunakan plastik sejak 1 Januari 2022.
Namun, undang-undang penuh tidak akan diterapkan sampai tahun 2026, yang memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi. Enam bulan juga diberikan untuk menggunakan stok kemasan plastik yang ada.
"Kami tidak pernah dikonsultasikan," keluh Laurent Grandin, kepala asosiasi Interfel sektor buah dan sayur, melansir AFP, Minggu (2/1/2022).
Dia mengatakan, biayanya tidak dapat diatasi untuk perusahaan kecil yang harus tetap menggunakan plastik untuk melindungi ekspor apel, terutama ke Inggris sebagai klien utama.
Pomanjou memproduksi hingga 40.000 ton apel setiap tahun di lembah Loire dan selama tiga tahun terakhir memperkenalkan kemasan karton 100 persen.
Namun biaya pengepakan sebagai akibatnya melonjak 20 hingga 30 persen, kata perwakilan perusahaan Arnaud de Puineuf.
Grup supermarket besar Casino mengatakan sekarang akan menjual tomat dalam kemasan karton dan menyediakan kantong kertas atau selulosa kepada pelanggan. Perusahaan pengemasan mengatakan dekrit 8 Oktober mengejutkan mereka, terutama larangan plastik daur ulang.
"Kami memiliki perusahaan klien yang harus menghentikan aktivitas pengemasan buah dan sayuran mereka, meskipun mereka telah bekerja pada alternatif menggunakan lebih sedikit plastik atau plastik daur ulang selama beberapa tahun," kata pernyataan dari asosiasi Elipso yang mewakili produsen.
Elipso dan Polyvia, serikat pekerja yang mencakup 3.500 perusahaan yang membuat pengemasan, telah mengajukan banding ke Dewan Negara Prancis, yang memiliki yurisdiksi atas perselisihan administratif, terhadap apa yang mereka katakan sebagai distorsi pasar Eropa karena larangan tersebut hanya berlaku untuk Prancis.
Tetapi, Armand Chaigne, direktur pasar industri di perusahaan pengemasan DS Smith, melihat manfaatnya, terutama bagi produsen kardus.
"Diperkirakan di Eropa, dari delapan juta ton plastik yang diproduksi per tahun untuk kemasan sekali pakai, 1,5 juta ton sudah bisa dibuang," katanya.
"Itu mewakili sekitar 70 miliar unit kemasan plastik sekali pakai", atau "sekitar tujuh miliar euro ($7,9 miliar) dari potensi omset tambahan untuk karton," katanya.
Seperti diketahui, untuk di Indonesia sendiri, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melarang penggunaan plastik sekali pakai secara nasional. Dimulai 1 Januari 2030 (PermenLHK No.75 Tahun 2019). Plastik sekali pakai yang dilarang termasuk plastik saset, sedotan plastik, kantong plastik, wadah dan alat makan sekali pakai.
(sys/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Macron ke China, Minta Xi Jinping Damaikan Rusia-Ukraina
