Tetangga RI Ini Berlakukan 'PPKM' Ketat, Omicron Merajalela?
Jakarta, CNBC Indonesia - Negara tetangga RI, Filipina mengumumkan akan melakukan pembatasan ketat di ibu kota Manila. Hal itu akan berlaku 3 hingga 15 Januari 2022.
Pengumuman disampaikan pasca negara tersebut mengonfirmasi kasus Omicron. Ini adalah varian baru Covid-19 yang sangat menular, melebihi Delta, dan masuk sebagai variant of concern lembaga kesehatan dunia, WHO.
"Filipina memiliki tiga kasus lokal pertama dari varian virus corona Omicron, yang menunjukkan kemungkinan besar penularan lokal," kata Juru Bicara Kepresidenan Karlo Nograles beberapa jam sebelum tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Mengutip CNN International, dalam sebuah pernyataan, Kementerian Kesehatan Filipina juga menyebut ada kemungkinan pertumbuhan eksponensial kasus Covid-19 ke depan. Ini seiring menurunnya kepatuhan warga terhadap standar kesehatan Covid-19 Filipina, MPHS.
Filipina sendiri menjadi negara ASEAN terbaru yang mengumumkan kasus Omicron. Sebelumnya Singapura, Malaysia, Thailand termasuk RI Sudan duluan mengonfirmasi kasus varian asal Afrika Selatan (Afsel) dan Bostwana itu.
Mengutip Worldometers, kemarin, Filipina mencatat 2.961 kasus baru Covid-19 dengan 13 kematian. Tercatat ada 14.233 kasus aktif dengan 899 serius.
Total kasus sejak pandemi terjadi dan kematian, masing-masing 2,8 juta dan 51 ribu. Filipina mencatat 2,7 juta orang sembuh.
(sef/sef)