Beda dengan Anies, Kang Emil Naikkan UMP 2022 Sesuai Aturan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 December 2021 16:49
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapatkan penghargaan Visionary Leader In Investment Development dalam acara penghargaan CNBC Indonesia Award 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendapatkan penghargaan Visionary Leader In Investment Development dalam acara penghargaan CNBC Indonesia Award 2021. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengambil keputusan final atau tanpa revisi terkait upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat untuk tahun depan. Kepastian ini dikeluarkan setelah menerima perwakilan buruh yang ke-3 kali.

"Jawa Barat memberikan solusi tanpa harus pemimpin daerah melanggar konstitusi dan melanggar PP 36 Tahun 2021," katanya dikutip dari akun instagram resminya @Ridwankamil.

Selama beberapa waktu terakhir tekanan untuk revisi kenaikan UMP terhadap Ridwan Kamil terus mengemuka. Buruh membandingkan keputusan Kang Emil, dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi sampai 5,1%. Kenaikan UMP 2022 yang terjadi di Jakarta jauh dari imbauan pemerintah pusat melalu menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36 2021, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jumlah buruh di zona ini hanyalah 5% dari total 10 juta buruh di Jawa Barat. PP36 mengatur Kenaikannya berkisar 0% - 1,72%," ujar Kang Emil.

Ia menjelaskan bahwa untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, tidak diatur rumusnya oleh PP36 tahun 2021. Mereka yang berada di kelompok ini jauh lebih dominan.

"Jumlah buruhnya 95% dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing2 perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27% - 5%," sebut Kang Emil.

Sikap Anies Soal Revisi UMP 2022

Alasan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 karena adanya ketidakadilan akibat dalam penerapan formula UMP yang bisa merugikan pekerja di sektor industri. Ia menyebut pekerja sektor industri tengah mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.

Sektor yang dimaksud Anies di antara lain sektor transportasi dan pergudangan, jasa keuangan, jasa kesehatan, informasi dan komunikasi dan kegiatan bersifat sosial.

Keputusan tersebut didasari kajian ulang serta pembahasan bersama semua pemangku kepentingan terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular