
Lusa Sudah Ganti Tahun, UMP 2022 DKI Jakarta Masih Runyam!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sehari ke depan hari sudah berganti menjadi 2022, namun hingga kini ketentuan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta masih menjadi perdebatan antara pengusaha, buruh, dan pemprov DKI Jakarta.
Pada pertengahan Desember, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022 sebagai revisi dari Kepgub 1395/2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.
Akibatnya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pada awal November biasanya ketentuan upah minimum sudah jelas. Saat ini ketidakjelasan bagi dunia usaha. Ketika perusahaan sudah harus mulai menghitung anggaran untuk sumber daya manusianya di tahun depan, namun kini ketentuannya menjadi tidak jelas. Para buruh pun belum mengetahui nilai upah mana yang bakal diterima tahun depan.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan ke teman-teman pengusaha agar tunggu informasi dari kami terkait pertanyaan dari pelaksanaan SK Gubernur nomor 1517. Tunggu kabar dari kami, langkah-langkah kami seperti apa," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/21).
Penyebab lamanya perdebatan UMP tidak lepas akibat munculnya peraturan baru dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. PP tersebut menggantikan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah digunakan sebagai acuan pengupahan selama beberapa tahun terakhir.
Pengusaha menuding Anies tidak menggunakan aturan baru PP 36/2021 sebagai dasar dalam perhitungan upah. Untuk itu, mereka juga menyampaikan protesnya.
"Keberatan kami sudah disampaikan kepada Pak Gubernur dan pengusaha di DKI untuk bersabar info dari kami sambil menunggu ketentuan kepastian hukum yang berlaku mengenai ump DKI. Kami sarankan melaksanakan UMP DKI sesuai kepgub 1.395 yang udah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni PP 36 tahun 2021," ujarnya.
Di lain sisi, Anies mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengusaha bisa mendapat sanksi jika tidak mengikuti aturannya, yakni menetapkan UMP sebesar Rp 4.641.854 per bulan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Selain itu, Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan dalam diktum kesatu," tulis Anies.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?