Anies Effect Bisa Ngeri, Gubernur Lain Bisa Didemo Gegara UMP

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 December 2021 17:10
infografis/ tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta/Aristya Rahadian
Foto: infografis/ tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Baru Keluar Masuk Jakarta/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 bisa berefek domino. Gubernur di daerah lain bisa mengubah kebijakan dengan menaikkan UMP di atas ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah pusat berdasar UU Cipta Kerja.

"Pasti lah (Gubernur lain bisa ikut), apalagi demo juga di sana. Kalau demo terus, diteken, pengusaha mau bayar? makanya harus ada diskusi tripartit," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/12/21).

Ia bilang nilai UMP yang berubah-ubah bisa berdampak pada ketidakpastian berusaha. Pasalnya, dunia usaha sudah menyusun struktur skala upah sejak bulan lalu. Jika ada perubahan mendadak, maka banyak perusahaan harus kembali menyusun ulang biaya untuk sumber daya manusianya (SDM).

Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah harus segera merespons yang terjadi di DKI Jakarta. Ia bilang Kemnaker tak boleh membiarkan kondisi berlarut-larut dalam jangka waktu lama. Jika tidak, kepastian usaha dan hukum menjadi tidak jelas.

"Kemnaker harus take action, kalau nggak Presiden (bisa-bisa) nyuruh Menteri Marves lagi," seloroh Agus.

Namun, keputusan yang lahir dari Kemnaker tidak boleh lagi dalam bentuk Surat Edaran (SE) seperti yang sudah terjadi sebelumnya, misal dalam ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020 lalu. Bahkan, dalam penetapan UMP tahun 2021 pun, Menaker lagi-lagi hanya mengeluarkan Nomor M/11/HK.04/2020 SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

"Makanya buat peraturan itu harus sesuai UU 12 tahun 2011 (Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang diperbarui UU 15 tahun 2019 (Tentang Perubahan atas UU 12 tahun 2011), di situ ada hirarkinya. Masalahnya pemerintah sejak Covid-19 bikinnya pake SE yang tidak berkekuatan hukum, jadi orang melanggar juga nggak apa-apa," sebutnya.

Akibat ketidakjelasan hukum, buruh pun tetap bersuara kencang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga bakal 'menyeruduk' kantor Gubernur di wilayah lain agar penetapan UMP bisa lebih tinggi.

"Buruh Indonesia sedang mempersiapkan aksi besar besaran di kantor gubernur di seluruh Indonesia dan di seluruh kantor Apindo pusat provinsi, serta ibu kota di seluruh Indonesia," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular