UMP 2022 DKI Anies Bola Panas, Pengusaha Gugat ke Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pelaku usaha tidak akan tinggal diam dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dalam waktu dekat, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bakal mengajukan gugatan revisi UMP tersebut ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sampai saat ini kami belum menerima Pergubnya. Jika jika sampai keluar, kami akan ajukan ke PTUN," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers, Senin (20/12/21).
Pihaknya juga akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah yang dinilai telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Daerah, Gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373 yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat memang meminta kepala daerah untuk mengikuti penetapan UMP berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Omnibus Law. Namun, revisi UMP belum juga dalam bentuk peraturan hukum yang jelas.
"Kalo di-publish pergubnya kami mohon urungkan niatnya, kalau sudah diterbitkan dibatalkan kembali karena Pak Anies punya wewenang. Jika usaha kami nggak menghasilkan yang baik kami akan upaya hukum melalui PTUN," kata Wakil Apindo DKI Nurjaman.
Soal gugatan PTUN oleh pengusaha terkait upah minimum pernah terjadi dan alot, di Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada 2012. Saat itu Apindo selaku penggugat menang dalam gugatan UMK.
[Gambas:Video CNBC]
Ingat! Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Lho
(hoi/hoi)