Pengusaha di DKI Sempat Deal Soal UMP 2022, Anies Bergeming!

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 December 2021 21:05
Cover Topik, Fokus UMP DKI Foto: Cover Topik/ UMP DKI/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membongkar pernah ada kesepakatan antar kalangan pengusaha dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi, kedua pihak sudah bersepakat bahwa ketentuan nilai upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sidang tanggal 15 November 2021 bertempat di Balaikota lantai 22, kami sidang di situ, saat itu kami pengusaha bersama serikat pekerja yang diwakili beberapa SP dan unsur pemerintah, sidang saat itu dan Alhamdulillah pemerintah dengan unsur dunia usaha sepakat mematuhi dengan menggunakan mekanisme aturan formula UMP DKI 2022 pakai formula sesuai ketentuan PP 36 2021," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/21).

Usai lahirnya kesepakatan itu, pada 19 November Anies Baswedan memang mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang UMP Jakarta 2022, hasilnya akan ada kenaikan upah sebesar 0,85% atau hanya Rp 35 ribu.

Namun pada 16 Desember, Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, nilainya naik menjadi Rp 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu. Pengusaha menuding Anies tidak mengikuti aturan karena tidak mengikuti PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"SK 1517/2021 hasil revisi SK 1395/2021 tidak sesuai regulasi yang sebenarnya, tidak sesuai aturan semestinya karena SK Gubernur tersebut tidak mencantumkan konsideran mengenai PP 36 2021, kenapa? yang disampaikan oleh pemda adalah upah dki, dimana upah minimum itu diatur melalui PP 36/2021. Sekarang Gubernur mengeluarkan SK Gubernur 1517 tanpa konsideran mengenai PP 36," tuding Nurjaman.

Tidak tinggal diam, Apindo menyatakan keberatan resmi melalui surat atas kebijakan Anies tersebut. Namun, hingga kini Nurjaman menyatakan belum ada respons dari Anies. Karenanya, Apindo juga bakal melakukan langkah hukum.

"Yang jelas kami akan upaya-upaya hukum yakni upaya hukum ke peradilan tata usaha negara (PTUN). kapan waktunya? dalam waktu dekat insya allah kami akan lakukan upaya-upaya hukum tersebut, PTUN atau hal lainnya yang dimungkinkan upaya hukum," jelas Nurjaman.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ingat! Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Lho


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading