
Anies Rombak UMP DKI 2022, Tetap Masih Kalah Jauh dari Bekasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang tahun 2022, perdebatan soal upah minimum terus bergejolak. Makin panas setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2022, dari yang semula naik 0,85% sebesar Rp 38.000 menjadi 5,1% atau Rp 225.667.
Praktis, UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp 4.641.854. Namun, UMP DKI Jakarta masih di bawah dari kota-kota sekitar seperti Bekasi.
Anies mengatakan keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," terangnya.
Di sisi lain, kalangan pengusaha mempertanyakan keputusan Anies tersebut. Pasalnya, nilai revisi itu naik signifikan atau 6x lipat dari keputusan sebelumnya. Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengakui sangat kaget melihat kabar kenaikan tersebut. Sebab, pihaknya bahkan belum menerima Surat Keputusan kenaikan UMP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Oleh karenanya, para pengusaha meminta penjelasan resmi dari Menaker Ida terkait hal tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada perubahan revisi yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada para pengusaha.
"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," pungkasnya.
Meski mendapat penolakan keras dari pelaku usaha, namun indikasinya revisi teranyar dari Anies Baswedan itu merupakan yang kali terakhir dalam penetapan UMP 2022.
Setelah revisi UMP DKI Jakarta 2022, berikut perbandingan upah minimum di Jabodetabek:
UMK 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
UMK 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.641.854
UMK 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
UMK 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
UMK 2022 Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
UMK 2022 Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51
UMK 2022 Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
UMK 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Tertinggi se-Indonesia Raya Ternyata di Kota Bekasi