
Curhat Pengusaha Dicuekin Anies Saat Protes UMP 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan telah mengajukan surat keberatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. Namun, mereka mengklaim dicueki Anies dalam persoalan ini.
"Sebelum SK Gubernur direvisi, kami layangkan surat ke Gubernur untuk tidak melakukan revisi, tapi ternyata jawabannya belum sampai, SK Gubernur sudah turun duluan," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Kamis (30/12/21).
Kalangan pengusaha meminta agar Anies tidak mengeluarkan aturan revisi UMP secara resmi dalam bentuk Keputusan Gubernur. Ketika menyatakan bakal merevisi kebijakan ini, Anies memang baru menyampaikan secara rilis pers, bukan keputusan resmi dalam produk hukum.
Beberapa waktu kemudian, Kepgub DKI nomor 1517 tahun tentang tentang UMP Tahun 2022 keluar dan menganulir aturan sebelumnya yakni Kepgub 1395 tahun 2021.
Apindo menilai Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021 tersebut bertentangan dengan PP No.36 tahun 2021 yang merupakan regulasi resmi Pemerintah Republik Indonesia mengenai Pengupahan dan telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.
"Kami upaya yang terbaik untuk dunia usaha, kami kemarin melayangkan surat ke Gubernur atas keberatan terkait SK Gubernur yang baru karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jadi PP tersebut bukan hanya berlaku DKI tapi berlaku di seluruh Indonesia," sebut Nurjaman.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?