Hore! Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang Sampai 2022
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) yang diberikan kepada para pembeli rumah baru hingga tahun depan.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Komunikasi Media Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).
"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan. Dikurangi Rp 0 sampai Rp 2 miliar sebesar 50%. (untuk) Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan," jelas dia
Diketahui, fasilitas diberikan perpanjangan PPN DTP berlaku Januari sampai Juni 2022. Namun besarnya dikurangi sebesar 50% dari sebelumnya.
Insentif lainnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk otomotif pada 2021 dengan alokasi awal Rp 3,46 triliun yang dinaikkan menjadi Rp 6,58 triliun dan realisasi sebesar 100%,
"Usulan sesuai Surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta, PPnBM sama dengan Rp 0," jelas Airlangga.
(mij/mij)