Hore! Diskon Pajak Rumah Baru Diperpanjang Sampai 2022

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
30 December 2021 13:10
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) yang diberikan kepada para pembeli rumah baru hingga tahun depan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Komunikasi Media Refleksi Capaian 2021 dan Outlook Ekonomi 2022, Kamis (30/12/2021).

"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan. Dikurangi Rp 0 sampai Rp 2 miliar sebesar 50%. (untuk) Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan," jelas dia

Diketahui, fasilitas diberikan perpanjangan PPN DTP berlaku Januari sampai Juni 2022. Namun besarnya dikurangi sebesar 50% dari sebelumnya.

Insentif lainnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk otomotif pada 2021 dengan alokasi awal Rp 3,46 triliun yang dinaikkan menjadi Rp 6,58 triliun dan realisasi sebesar 100%,

"Usulan sesuai Surat Menperin kepada Menkeu, untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta, PPnBM sama dengan Rp 0," jelas Airlangga.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Insentif Cair di Awal Tahun, ada Diskon Pajak Mobil!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular