
UMP DKI 2022 Direvisi, Pengusaha Siapkan Strategi Lawan Anies

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya resmi mengeluarkan revisi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022. UMP DKI naik jadi 5,1% dari sebelumnya 0,85%.
Hal tersebut ditetapkan Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022.
"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," tulis Anies dalam diktum pertama aturan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).
Menanggapi hal itu, kalangan pengusaha di DKI Jakarta yang berada di naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sudah menyiapkan langkah, termasuk rencana gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita akan pelajari seperti apa, kayak apa, baru kita melakukan langkah gugatan," kata Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Senin (27/12/21).
Ia bilang untuk bisa melakukan gugatan ke PTUN, saat ini pihak Apindo mencoba mendapatkan dokumen Kepgub tersebut. "Kemarin seolah-olah kita mau langsung gugatan, kan belum tahu objeknya apa, perlu dilihat dulu," sebutnya.
Kini aturan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah resmi direvisi. Anies juga meminta kepada kalangan pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Anies mengancam kalangan pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan dalam diktum ketiga, keempat dan kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Anies.
Alasan Anies Revisi
Seperti diketahui, alasan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 karena adanya ketidakadilan akibat dalam penerapan formula UMP yang bisa merugikan pekerja di sektor industri. Ia menyebut pekerja sektor industri tengah mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud Anies di antara lain sektor transportasi dan pergudangan, jasa keuangan, jasa kesehatan, informasi dan komunikasi dan kegiatan bersifat sosial.
Keputusan tersebut didasari kajian ulang serta pembahasan bersama semua pemangku kepentingan terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021)
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?