Tax Amnesty Jilid II

Tax Amnesty, Warisan & Pembetulan SPT, Begini Penjelasannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 27/12/2021 09:30 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi, Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II segera berlaku. Tepatnya mulai 1 Januari dan akan dijalankan hingga 30 Juni 2022.

Artinya, pemerintah hanya memberikan waktu selama enam bulan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) alias pengemplang pajak untuk bertobat.


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan, kemungkinan aturan turunan mengenai tax amnesty ini akan dirilis pada pekan ini. Dimana nantinya aturannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"PPS tinggal menghitung hari. Saat ini DJP dan Kemenkumham sedang siapkan PMK turunan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Minggu depan diharapkan keluar," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch akhir pekan lalu.

Menurutnya, program kali ini berbeda dengan tax amnesty jilid sebelumnya. Perbedaan utama dari Wajib Pajak (WP) yang bisa mengikuti dan tarifnya. Jika di program sebelumnya, saat WP sedang diperiksa terkait perpajakan dan ikut tax amnesty langsung dihentikan pemeriksaannya, kali ini tidak berlaku.

"Jadi mesti diselesaikan dulu pemeriksaannya dan membayar pajak sejumlah yang ditentukan sesuai dengan UU, termasuk yang sedang diperiksa bukti permulaan maupun penyidikan," kata dia.

Kemudian, dari sisi tarif juga sangat berbeda. Untuk tax amnesty jilid I diberikan tarif yang berbeda selama 9 bulan, yakni 3 bulan pertama 2%, 3 bulan selanjutnya 4% dan 3 bulan akhir 5%. Sedangkan dalam PPS tarif diberikan sama selama 6 bulan program ini yakni 6% hingga 18% tergantung penempatan hartanya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Pages