Tax Amnesty Jilid II

Tax Amnesty, Warisan & Pembetulan SPT, Begini Penjelasannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 09:30
Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam hal ini, Prastowo menjelaskan bahwa tidak ada pembetulan SPT hanya sebagai opsi atau pilihan saat tax amnesty jilid II dijalankan. Sedangkan pembetulan SPT secara umum tetap ada.

"Opsi pembetulan SPT ditiadakan hanya yang untuk ikut PPS. Kalau norma tetap ada. Jadi siapapun ikut PPS tidak boleh pembetulan SPT," ujarnya.

Dengan kondisi ini, maka wajib pajak yang memiliki warisan dan tak ingin tak ikut tax amnesty jilid II bisa saja melakukan pembetulan SPT. Dengan syarat, hanya warisan yang belum dilaporkan dalam SPT.

"Kalau hanya warisan satu-satunya harta yang jadi isu ya dibetulkan saja. Tapi pastikan juga pemberi warisan apakah sudah clear. Asal usul warisan ini sumbernya dari penghasilan yang sudah dipajaki," imbuhnya.

Namun, jika ada harta lain yang juga belum dilaporkan selain warisan, maka mau tidak mau harus ikut tax amnesty jilid II. Dimana akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final.

"Tidak boleh pilih-pilih. Warisan nggak ikut, harta lain diikutkan. Karena ini fasilitas PPS melekat ke subjeknya," tegasnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular