
Tax Amnesty, Warisan & Pembetulan SPT, Begini Penjelasannya!

Kemudian, untuk objek yang perlu untuk ikut dalam tax amnesty jilid II ini tidak hanya harta dari penghasilan wajib pajak. Harta dari pemberian orang lain seperti warisan dan hibah juga wajib untuk ikut program pengampunan dan dikenakan tarif yang berlaku di UU HPP.
Prastowo menjelaskan, pada dasarnya yang menjadi objek dari program ini adalah harta atau penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dengan usaha sendiri. Tapi, seiring berjalannya waktu, penghasilan lainnya juga dikenakan seperti warisan.
"Untuk warisan sendiri, pada dasarnya warisan bukanlah objek pajak sepanjang itu dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan dicantumkan dalam harta WP," kata dia.
"Nah untuk PPS kali ini WP tidak boleh membetulkan atau menyampaikan SPT setelah UU berlaku. Maka tidak ada sarana lagi bagi WP yang mendapatkan warisan dan belum dilaporkan di SPT bila ingin ikut PPS. Mau tidak mau harus mendeclare dalam program PPS atau di surat pengungkapan harta," imbuhnya.
(mij/mij)