Tax Amnesty Jilid II

Tax Amnesty, Warisan & Pembetulan SPT, Begini Penjelasannya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 December 2021 09:30
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi, Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau yang dikenal dengan tax amnesty jilid II segera berlaku. Tepatnya mulai 1 Januari dan akan dijalankan hingga 30 Juni 2022.

Artinya, pemerintah hanya memberikan waktu selama enam bulan bagi para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) alias pengemplang pajak untuk bertobat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan, kemungkinan aturan turunan mengenai tax amnesty ini akan dirilis pada pekan ini. Dimana nantinya aturannya berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"PPS tinggal menghitung hari. Saat ini DJP dan Kemenkumham sedang siapkan PMK turunan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Minggu depan diharapkan keluar," ujarnya saat berbincang dengan CNBC Indonesia dalam program Power Lunch akhir pekan lalu.

Menurutnya, program kali ini berbeda dengan tax amnesty jilid sebelumnya. Perbedaan utama dari Wajib Pajak (WP) yang bisa mengikuti dan tarifnya. Jika di program sebelumnya, saat WP sedang diperiksa terkait perpajakan dan ikut tax amnesty langsung dihentikan pemeriksaannya, kali ini tidak berlaku.

"Jadi mesti diselesaikan dulu pemeriksaannya dan membayar pajak sejumlah yang ditentukan sesuai dengan UU, termasuk yang sedang diperiksa bukti permulaan maupun penyidikan," kata dia.

Kemudian, dari sisi tarif juga sangat berbeda. Untuk tax amnesty jilid I diberikan tarif yang berbeda selama 9 bulan, yakni 3 bulan pertama 2%, 3 bulan selanjutnya 4% dan 3 bulan akhir 5%. Sedangkan dalam PPS tarif diberikan sama selama 6 bulan program ini yakni 6% hingga 18% tergantung penempatan hartanya.

Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!

Kemudian, untuk objek yang perlu untuk ikut dalam tax amnesty jilid II ini tidak hanya harta dari penghasilan wajib pajak. Harta dari pemberian orang lain seperti warisan dan hibah juga wajib untuk ikut program pengampunan dan dikenakan tarif yang berlaku di UU HPP.

Prastowo menjelaskan, pada dasarnya yang menjadi objek dari program ini adalah harta atau penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dengan usaha sendiri. Tapi, seiring berjalannya waktu, penghasilan lainnya juga dikenakan seperti warisan.

"Untuk warisan sendiri, pada dasarnya warisan bukanlah objek pajak sepanjang itu dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan dicantumkan dalam harta WP," kata dia.

"Nah untuk PPS kali ini WP tidak boleh membetulkan atau menyampaikan SPT setelah UU berlaku. Maka tidak ada sarana lagi bagi WP yang mendapatkan warisan dan belum dilaporkan di SPT bila ingin ikut PPS. Mau tidak mau harus mendeclare dalam program PPS atau di surat pengungkapan harta," imbuhnya.

Dalam hal ini, Prastowo menjelaskan bahwa tidak ada pembetulan SPT hanya sebagai opsi atau pilihan saat tax amnesty jilid II dijalankan. Sedangkan pembetulan SPT secara umum tetap ada.

"Opsi pembetulan SPT ditiadakan hanya yang untuk ikut PPS. Kalau norma tetap ada. Jadi siapapun ikut PPS tidak boleh pembetulan SPT," ujarnya.

Dengan kondisi ini, maka wajib pajak yang memiliki warisan dan tak ingin tak ikut tax amnesty jilid II bisa saja melakukan pembetulan SPT. Dengan syarat, hanya warisan yang belum dilaporkan dalam SPT.

"Kalau hanya warisan satu-satunya harta yang jadi isu ya dibetulkan saja. Tapi pastikan juga pemberi warisan apakah sudah clear. Asal usul warisan ini sumbernya dari penghasilan yang sudah dipajaki," imbuhnya.

Namun, jika ada harta lain yang juga belum dilaporkan selain warisan, maka mau tidak mau harus ikut tax amnesty jilid II. Dimana akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final.

"Tidak boleh pilih-pilih. Warisan nggak ikut, harta lain diikutkan. Karena ini fasilitas PPS melekat ke subjeknya," tegasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular