Jokowi Minta Ekspor Bauksit Disetop 2022, Aturannya Mana?

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
24 December 2021 17:40
Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Foto: Pertambangan bauksit PT Aneka Tambang (Antam)‎ (Persero) di Tayan Hilir, Kalimantan Barat (Kalbar), (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk menyetop ekspor bauksit mulai 2022 mendatang. Namun, tinggal beberapa hari memasuki 2022, bagaimana kepastiannya? Apakah sudah ada regulasi resminya untuk rencana kebijakan penghentian ekspor bauksit pada 2022 ini?

Bila menilik pada peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, larangan ekspor komoditas mentah, termasuk bauksit, berlaku setidaknya pada 10 Juni 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

UU Minerba sendiri mengatur ekspor mineral yang belum dimurnikan seperti konsentrat dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku pada 10 Juni 2020. Tiga tahun setelah diundangkan artinya pelarangan ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral berlaku mulai 10 Juni 2023 mendatang.

Jika Presiden meminta larangan ekspor bauksit ini dipercepat, maka artinya harus ada regulasi yang menyatakan bahwa larangan ekspor bauksit berlaku mulai 2022.

Lantas, bagaimana progresnya? Apakah regulasi ini tengah disusun?

Sugeng Mujiyanto, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui bahwa sampai saat ini regulasi untuk melarang ekspor bauksit mulai 2022 belum ada.

Pihaknya pun masih mengkaji terkait kebijakan ini ke depannya.

"Sampai saat ini pemegang regulasi belum ada, regulasi untuk melarang ekspor bauksit, sedang kita kaji untuk kebijakan ke depannya," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (21/12/2021).

Permintaan larangan ekspor bauksit oleh Presiden Jokowi ini sempat beberapa kali dilontarkan, termasuk saat Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, 24 November 2021 lalu.

Menurutnya, ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak lagi menjual bahan mentah, melainkan harus bernilai tambah terlebih dahulu setelah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan demikian, negara dan rakyat akan mendapatkan keuntungan lebih besar dibandingkan hanya menjual bahan mentah.

Perlu diketahui, bahwa cadangan bauksit Indonesia merupakan terbesar keenam di dunia.

"Kemudian yang ingin kita lanjutkan transformasi ekonomi tidak boleh berhenti, reformasi struktural tidak boleh berhenti, karena ini basic setelah memiliki infrastruktur. Tidak boleh lagi yang namanya ekspor bahan-bahan mentah, raw material, ini stop, udah stop, mulai dari nikel, mungkin tahun depan itung-itungan stop ekspor bauksit, tahun depannya lagi bisa stop tembaga, tahun depan lagi stop timah," tuturnya dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, Rabu (24/11/2021).

Berdasarkan Pasal 170A UU Minerba, disebutkan bahwa:
(1) Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam yang:
a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian;
b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan atau
c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian,

dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Minerba ini pada 10 Juni 2020. Adapun UU Minerba ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni sama dengan tanggal pengesahan oleh Presiden, 10 Juni 2020.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Bauksit Disetop, Jokowi Dijamin Bakal Kipas-kipas Duit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular