Mau 'Disuntik Mati' Segini Jumlah Konsumsi Bensin Premium?
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis oktan Ron 88 atau bensin Premium ini sangat tipis atau jauh di bawah kuota yang sudah ditetapkan.
Mengacu data BPH Migas, penyerapan bensin Premium selama Januari hingga November 2021 sebesar 3,41 juta kilo liter (kl) atau hanya sekitar 34,15% dari kuota Premium pada tahun ini sebesar 10 juta kl.
Adapun proyeksi sampai akhir tahun diperkirakan hanya bertambah sekitar 248 kl. Dengan demikian proyeksi konsumsi bensin Premium oleh masyarakat sepanjang tahun ini juga diproyeksi hanya sekitar 34,15% dari kuota 10 juta kl tahun ini.
"Kalau premium realisasi hingga awal Desember 2021 jauh di bawah kuota (10 juta kl). Bahkan ada daerah yang sudah dry premium berarti diisi oleh Pertalite dan Pertamax series," ungkap Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).
Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menyampaikan saat ini sudah ada beberapa daerah yang sudah tidak menggunakan premium. Daerah tersebut hanya menggunakan bensin Pertalite dan Pertamax Series.
"Pada umumnya Jawa dan Bali," terang Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/12/2021).
Saleh menjabarkan, daerah-daerah yang tidak menggunakan bensin jensi Premium ini karena alasan Ron 90 ke atas lebih hemat dan lebih irit untuk konsumen.
"Mesin juga lebih tahan lama serta lebih bersih lingkungan," ungkap Saleh.
Saat ini BPH Migas tinggal menunggu arahan dari pemerintah berkenaan dengan penghentian penggunaan BBM Premium itu.
Sejatinya, Sejatinya, pelaksanaan penghapusan bensin premium itu mengacu pada road map penggunaan BBM yang ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Permen KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017.
Permen KLHK itu mengatur mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
"Nah ini yang kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya (penghapusan Premium dan Pertalite). Dari BPH Migas tugas kita melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM," terang Saleh.
(pgr/pgr)