
Sentilan 'Maut' Pemerintah Soal UMP 2022, Ditujukan ke Anies?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa kepala daerah harus mengikuti rencana dan aturan penetapan upah yang berlaku oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, Jumat (24/12/21).
Ia mengklaim Kementerian lain yakni Kementerian Dalam Negeri bakal ikut mengawal penetapan UMP oleh Gubernur tersebut, begitu juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia.
Ungkapan itu tidak lepas akibat munculnya polemik revisi UMP DKI Jakarta 2022. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP tahun 2022, dari yang semula naik 0,85% sebesar Rp 38.000 menjadi 5,1% atau Rp 225.667. UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp 4.641.854.
Akibat perubahan itu, kalangan pengusaha ngamuk dan menuduh Anies tidak mengikuti ketentuan penetapan upah minimum. Dinas Ketenagakerjaan di daerah wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah. Sedangkan ketika ada perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan harus mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit.
"Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan," katanya.
Selain Upah Minimum (UM), pengusaha juga harus mengikuti kewajibannya, yakni mengimplementasikan struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. Sehingga tidak ada lagi pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan belasan hingga puluhan tahun namun gajinya hanya UMP.
"Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan," kata Putri.
Jika belum membuahkan hasil sesuai yang diharapkan, maka dilakukan pengawasan teknis. Lagi, jika pengawasan teknis tersebut belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.
"Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Alasan Anies
Anies beralasan penetapan UMP dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadlian.
Kenaikan upah 0,85% jauh lebih rendah dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Setelah mengalami perdebatan panjang dan didemo berkali-kali oleh kalangan buruh, Pemprov DKI Jakarta resmi merevisi nilai UMP tahun depan.
Keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Nekat Revisi UMP 2022, Pemerintah Pusat Beri Sanksi?