Simak! Fakta Seputar RUU Ibu Kota Baru & Jadwal Pindah PNS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 23/12/2021 14:35 WIB
Foto: Infografis/ Biaya Fantastis & Banjir Insentif untuk PNS di Ibu Kota Baru/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) atau Kementerian PPN adalah instansi yang ditugaskan pemerintah untuk menyusun konsep pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Ini dituangkan dalam RUU IKN yang sedang dibahas di DPR.

Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai membeberkan apa saja hal yang disusun dalam RUU IKN tersebut saat hadir dalam konsultasi publik terkait RUU ini.


"Saat ini RUU IKN sedang di bahas di DPR. Sejak 2019 sudah mulai proses konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi , sidang kabinet dan konsultasi publik sebelum masuk ke DPR," ujarnya yang dikutip Kamis (23/12/2021).

Pertama, pemindahan status ibu kota negara yang direncanakan dilakukan pada semester satu tahun 2024. Kedua, visi dan prinsip pengelolaan IKN, ini berisi mengenai tujuan kota dikelola untuk menjadi kota paling berkelanjutan di dunia.

Ketiga, cakupan wilayah pengelolaan. Dimana IKN meliputi wilayah seluas 256 ribu hektar yang didalamnya meliputi kawasan IKN seluas lebih 56 ribu ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199 ribu ha.

Keempat, rencana induk IKN. Pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN serta pengelolaan IKN dilakukan berdasarkan rencana induk IKN.

Kelima, RUU juga berisi bentuk, susunan dan urusan pemerintahan khusus IKN. Ini berisi mengenai pembahasan nama yang akan ditetapkan untuk IKN ini beserta pimpinannya dan kewenangan yang dimiliki IKN saat nantinya mulai dijalankan.

"Nanti namanya Pemerintahan Daerah Khusus IKN titik-titik. Nanti namanya ada kesepakatan politik di DPR," kata dia.

Keenam, penataan ruang. Untuk ini akan berisi mengenai rencana tata ruang wilayah nasional hingga tata ruang wilayah Kalimantan.

Ketujuh pertanahan yang dalam hak ini pemerintah khusus IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Delapan, lingkup hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan serta keamanan. Isinya perlindungan pengelolaan lingkungan hidup di IKN yang akan mempertimbangkan aspek daya dukung nya.

Sembilan, pemindahan IKN. Dalam hal ini dituliskan bahwa pada saat status IKN dipindahkan maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi dan peranannya secara bertahap di IKN.

Dalam poin ini, pemindahan dilakukan secara bertahap. Kemudian, pemerintah pusat memiliki kewenangan menentukan K/L dan PNS mana yang tidak dipindahkan ke IKN.

Terakhir adalah proses pemindahan Ibu Kota. Dalam poin ini, K/L, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah mendelegasikan seluruh kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan pembangunan dan pemindahan IKN kepada otoritas IKN.

"Setelah RUU ini ditetapkan sebagai UU pada tanggal tertentu nanti, maka pemerintah ada kewajiban menyelesaikan regulasi turunan paling lama 2 bulan sejak UU ditetapkan," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia

Pages