Simak! Fakta Seputar RUU Ibu Kota Baru & Jadwal Pindah PNS

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 December 2021 14:35
Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung  Pecat!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/PNS Lakukan Hal Ini, Gak ada ampun Langsung Pecat!/Aristya Rahadian

Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur tengah dalam proses pembahasan Undang-undang (UU). Dalam rencananya pemindahan tahap awal akan dimulai pada semester I-2024.

"Kita merencanakan pemindahan dilakukan pada semester I-2024," ungkap Velix.

Akan tetapi sebelum itu, beberapa instansi akan pindah lebih dulu. Adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Perpindahan ini meliputi dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM)

"Dalam konteks tahap paling awal ini, jika kantor persiden dan wapres ini pindah sebelum 2024, tentu beberapa kementerian Kemendagri, Kemenleu dan Kementerian Pertahanan itu minimal strategic public office yang akan pindah," jelasnya.

Kementerian lain juga akan dipertimbangkan, terutama yang berkaitan dengan dukungan terhadap kebijakan negara. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki jumlah pegawai negeri sipil (PNS) sangat banyak.

"Kemenkeu adalah kementerian besar, begitu juga SDM-nya. Sehingga pengaturan Kemenkeu akan diatur secara bertahap dalam strategi perpindahan ASN," terang Velix.

Instansi lainnya akan mengikuti setelah 2024 sampai dengan 2029 yang disebutkan sebagai tahap kedua. "Jadi ada strategi perpindahan kelembagaan yang bersifat subtansial dan esensial," imbuhnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular