
Bebas Gage, Ini Kendaraan 'Anti Tilang' di Jalan DKI Jakarta

Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Setidaknya, ada 17 kategori pengendara yang tak dikenakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemaadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi meliputi presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD,dan ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri)
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
[Gambas:Video CNBC]