
Bebas Gage, Ini Kendaraan 'Anti Tilang' di Jalan DKI Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Kebijakan itu berlaku di 13 jalan protokol dan 3 lokasi wisata.
Adapun khusus ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022.
Adapun titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada akhir pekan ganjil genap ada penambahan tiga lokasi ganjil genap yaitu di sejumlah kawasan wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Tiga lokasi wisata di DKI Jakarta yang memberlakukan ganjil genap akan dimulai pada pukul Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu 18.00 WIB.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Halaman Selanjutnya >>> Kendaraan Kebal 'Gage'
Meski demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Setidaknya, ada 17 kategori pengendara yang tak dikenakan ganjil genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemaadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi meliputi presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD,dan ketua MA/MK/KY/BPK
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri)
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini