Urusan Makin Runyam, Anies Ubah UMP 2022 DKI Jadi Rp 4,6 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1% atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp 38 ribuan.
Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Saat itu Anies sudah memberi sinyal bakal menaikkan UMP lebih tinggi lagi karena dinilai terlalu kecil. Pasalnya, Ia menilai penetapan upah minimum dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Kenaikan upah 0,85% jauh lebih rendah dibandingkan inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen. Selain itu, ia menilai ketidakadilan akibat penerapan formula UMP dalam beleid tersebut juga bisa merugikan pekerja di sektor industri yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi.
Sektor yang dimaksud di antaranya sektor transportasi dan pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan kegiatan sosial.
Setelah mengalami perdebatan panjang dan didemo berkali-kali oleh kalangan buruh, Pemprov DKI Jakarta resmi merevisi nilai UMP tahun depan. Keputusan tersebut selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di wilayah Jakarta.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies dalam siaran persnya, dikutip Senin (18/12/2021).
Dia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Namun demikian, angka kenaikan ini memang lebih rendah dari rata-rata kenaikan UMP DKI dalam enam tahun terakhir yang sebesar 8,6% per tahun.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," terangnya.
Pertimbangan yang digunakan untuk menetapkan kenaikan UMP ini adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia pada 2022 mendatang mencapai 4,7%-5,5% dan inflasi akan terkendali pada posisi 3%.
Pengusaha Keberatan & Siap ke PTUN
Revisi ini tentu jadi kabar baik bagi kalangan buruh tapi tidak dengan kalangan pengusaha. Penetapan UMP 2022 DKI Jakarta bakal mengulang kisruh upah minimum UMK Kabupaten Bekas 2012 lalu.
Ketua Umum DPD Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sangat kaget melihat kabar kenaikan tersebut. Sebab, pihaknya bahkan belum menerima Surat Keputusan kenaikan UMP dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami baru hanya membaca pemberitaan dari Media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur No.1395 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/12/2021).
Ia mengakui bahwa betul jika Gubernur Anies telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait dengan UMP ini. Terutama karena serikat buruh melakukan demo di Balai Kota dan menolak kenaikan UMP yang dianggap terlalu kecil.
"Nah yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat Gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan," kata dia.
Oleh karenanya, para pengusaha meminta penjelasan resmi dari Menaker Ida terkait hal tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada perubahan revisi yang disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada para pengusaha.
"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja, karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," katanya.
Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, menilai keputusan Anies itu berpotensi menyalahi aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kalau terjadi Pak Gubernur melakukan upaya perubahan atas Pergub sebelumnya, maka kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugat ke PTUN," ungkap Nurjaman saat dihubungi CNNIndonesia, Sabtu (18/12).
(hoi/hoi)