Simak..Isi Draft Perpres Harga EBT Jokowi, PLN Wajib Beli!

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
Senin, 20/12/2021 09:20 WIB
Foto: Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Lebih tepatnya tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero).

Seperti diketahui, saat ini sedang tren energi bersih tak terkecuali Indonesia. Tujuannya untuk mengejar net zero emission atau netral karbon di tahun 2060, yang mana Kementerian ESDM menargetkan bisa membangun 57 Giga Watt (GW) dari pembangkit EBT.

Nah, Perpres EBT ini menjadi salah satu peta jalan yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam mengejar target netral karbon tersebut. Seperti apa isi dari draft Perpres tersebut. Simak!


Mengacu draf Perpres yang diterima oleh CNBC Indonesia, Pasal 3 Ayat 1 menyebutkan: Bahwa, dalam melakukan pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber EBT, PT PLN (Persero) harus mengacu pada RUPTL.

Ayat 2, Sumber EBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Ayat 3, pembelian tenaga listrik oleh PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang terdiri atas: PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLTSa, PLTEnergiLaut dn PLT BBN.

Adapun pembelian tenaga listrik dari EBT oleh PLN itu akan menggunakan tiga skema. Di Pasal 4 draf Perpres ini menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari EBT terdiri dari. Harga feed in tarif, harga patokan tertinggi dan atau harga kesepakatan.

"Harga ini dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi (F) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," terang draf Perpres yang di terima CNCB Indonesia ini.

Sejatinya kewajiban pembelian listrik dari EBT kepada PLN tentunya bertolak belakang dengan apa yang dialami oleh PLN saat ini. Perusahaan setrum negara itu tengah mengalami over suplai listrik dari beberapa pembangkit yang akan masuk dalam waktu beberapa tahun ke depan. Contoh, mega proyek 35 GW dan sekaligus EBT untuk mengejar bauran 23% di tahun 2025 ini.

Namun pada Pasal 10 draf Perpres ini, sudah ditegaskan. Mau tidak mau atau suka tidak suka, PLN wajib membeli.

"Untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, PLN harus mengoptimalkan potensi pembangkit yang mempunyai kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan," terang Ayat 1 Pasal 10 itu.

Ayat 2, Kelebihan Tenaga Listrik (excess power) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibeli oleh PLN dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli kelebihan Tenaga Listrik.

Sementara Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana enggan berkomentar banyak atas draf Perpres ini. Ia hanya mengatakan bahwa. "Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang dia kepada CNBC Indonesia.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Subianto Resmikan Proyek EBT Senilai Rp 25 T