
Segudang Insentif Energi Hijau dari Pemerintah, Apa Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 telah diterbitkan oleh pemerintah, di mana RUPTL kali ini dianggap lebih hijau.
Dari penambahan kapasitas pembangkit listrik baru sebesar 40,6 Giga Watt (GW) sampai 2030, sebesar 20,9 GW berasal dari energi baru terbarukan (EBT) atau dengan persentase 51,6%.
Berbagai insentif pun dijanjikan pemerintah agar tambahan pembangkit listrik EBT ini bisa tercapai.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan, ada empat insentif fiskal yang bakal diberikan pemerintah untuk pengembangan EBT.
Pertama, tax allowance berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) selama 6 tahun. Lalu, import duty facilitation, berupa pembebasan bea masuk 2 tahun untuk mesin dan peralatan, dan juga pembebasan tambahan 2 tahun untuk bahan baku untuk perusahaan yang menggunakan mesin dan peralatan lokal minimal 30%.
"Tambahan pembangkit listrik baru 40,6 GW sampai 2030, di mana pembangkit EBT saja 20,9 GW, insentif untuk mendorong ini juga sudah tersedia," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow', dikutip Senin (01/11/2021).
Insentif fiskal selanjutnya adalah tax holiday. Dia mengatakan, selama 5-20 tahun diberikan keringanan pajak, maksimal 100% pengurangan pajak penghasilan untuk investasi minimal Rp 500 miliar.
Dan terakhir mini tax holiday, berupa keringanan pajak 5 tahun, maksimal pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% untuk investasi Rp 100-500 miliar.
Ada juga insentif non fiskal berupa insentif untuk biofuel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian ESDM saat ini juga tengah menunggu Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tarif EBT. Menurutnya, Rancangan Perpres ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya meningkatkan investasi di sektor energi terbarukan, mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, serta mengurangi defisit neraca berjalan di sektor energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
"Salah satu yang jadi domain ESDM yaitu akselerasi pengembangan EBT. Kami sedang menunggu Rancangan Perpres," tuturnya.
Substansi dari RPerpres di antaranya:
1. Kewajiban PLN untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
2. Mencakup seluruh jenis pembangkit listrik energi terbarukan.
3. Mekanisme harga: feed in tariff, harga patokan tertinggi, dan harga kesepakatan.
4. Insentif fiskal dan non fiskal untuk pengembangan listrik energi terbarukan.
5. Pemberian biaya penggantian bagi PLN apabila pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan BPP PLN.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak..Isi Draft Perpres Harga EBT Jokowi, PLN Wajib Beli!
