Terungkap! Ini Syarat Wajib Sebelum RI Sebelum Bangun Nuklir

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
17 December 2021 15:20
Infografis/5 Negara Produsen Energi Nuklir Terbesar DI Dunia/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/5 Negara Produsen Energi Nuklir Terbesar DI Dunia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan kerjasama dalam persiapan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Kerjasama itu dilakukan dengan International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Tenaga Atom Internasional.

Dalam kerjasama itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Indonesia sebelum membangun pembangkit listrik nuklir itu.

"Ada 19 butir infrastruktur fase satu yang harus dipenuhi. Saat ini 16 butir dinyatakan masuk ke tahap dua. Utamanya persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN," ungkap Arifin Tasrif saat berbincang dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR beberapa waktu yang lalu.

Sementara untuk tiga butir kesepakatan yang lainnya, kata Arifin Tasrif, belum siap menuju ke fase dua. Diantara ketiga butir itu adalah, posisi nasional akan pembangkit tenaga nuklir, kemudian belum terbentuknya tim manajemen dan keterlibatan pemangku kepentingan.

"Ini yang harus kita siapkan. Sedangkan saat ini Kementerian ESDM tengah menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang itu," ungkap Arifin Tasrif.

Sementara itu, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya membeberkan 19 butir syarat yang harus dipenuhi Indonesia sebelum membangun pembangkit nuklir itu.

Berikut 19 butir syarat tersebut:

  1. National position
  2. Nuclear safety
  3. Management,
  4. Funding & financing,
  5. Legal framework,
  6. Safeguards
  7. Radiation protection
  8. Regulatory framework
  9. Electrical grid
  10. Human resource development
  11. Stakeholder involvement,
  12. Site and supporting facilities
  13. Environmental protection
  14. Emergency planning
  15. Nuclear security
  16. Nuclear fuel cycle
  17. Radioactive waste management
  18. Industrial involvement,
  19. Procurement

"19 point itu yang perlu diperhatikan sesuai rekomendasi IAEA," ungkap Chrisnawan kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/12/2021).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ssst.. RI Sudah Kerjasama Persiapan Pembangkit Nuklir, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular