
Mau Mudik Baca Dulu! Syarat Naik Kereta di Libur Nataru

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Perkeretaapian perketat syarat perjalanan dan protokol kesehatan pengguna moda kereta api pada masa libur natal dan tahun baru. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid - 19.
SE ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan terbaru dan penting dalam SE ini adalah pelaku perjalanan usia diats 17 tahun dengan kereta api wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap.
Penumpang antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dalam ketentuan kartu vaksin.
Lalu bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan, mengatakan SE ini juga mengatur kapasitas angkutan penumpang. Di mana untuk kereta api antar kota batas maksimumnya adalah 80%.
"KA Lokal Perkotaan maksimum 70%, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 %," jelasnya dalam keterangan dikutip Sabtu (18/12/2021).
Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun) serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!
