Omicron Masuk RI, Syarat Naik Pesawat Nataru 2021 Harus PCR?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
17 December 2021 06:50
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi varian Omicron sudah masuk ke Indonesia. Dampaknya pemerintah semakin waspada dan berniat memperketat aturan mobilitas.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan jajaranya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, pada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik dan internasional.



"Ketentauan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun internasional merujuk pada Inmendagri dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan selalu menyesuaikan perubahan yang ada dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi," jelasnya dalam keterangan, (16/12/2021).

Artinya sampai saat ini, syarat naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Nataru 2021/2022. SE ini juga keluar karena PPKM level 3 dibatalkan pada akhir tahun.

Sehingga untuk melakukan penerbangan pesawat pada wilayah Jawa dan Bali hanya boleh bagi masyarakat yang sudah tervaksin.

- Untuk dosis satu vaksin harus dilengkapi dengan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Sementara untuk dosis kedua vaksin diperbolehkan melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan waktu sample 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dengan hasil RT PCR dengan umur sample 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga PCR Rp 275 Ribu, Ternyata Segini Modal Perusahaan Lab!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular