Deretan Hal yang Wajib Kamu Tahu Saat Jakarta PPKM Level 1

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 14/12/2021 10:35 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta dipastikan kembali menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama tiga pekan ke depan.

Status PPKM level 1 DKI Jakarta terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, seluruh wilayah DKI Jakarta berdasarkan asesmen kembali masuk kategori PPKM level 1.


"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level ," demikian bunyi Inmendagri 67/2021, seperti dikutip, Selasa (14/12/2021).

Artinya, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat kini masuk dalam kategori PPKM Level 1, setelah dua pekan sebelumnya berstatus PPKM level 2.

Lantas, bagaimana aturan lengkap saat DKI Jakarta memasuki PPKM Level 1?

Bersambung ke halaman selanjutnya >>> Aturan Lengkap PPKM Level 1


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik

Pages