Deretan Hal yang Wajib Kamu Tahu Saat Jakarta PPKM Level 1

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 December 2021 10:35
Simulasi sekolah tatap muka di SMP Al hasra Depok, Selasa, (28/9/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Pasar Swalayan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM maupun jarak jauh. Untuk PTM dilaksanakan dengan maksimal 50% , kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas

- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 siswa per kelas

2. Kegiatan sektor non-esensial maksimal 75% WFO.

3. Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100 persen.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

5. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%

6. Kegiatan makan dan minum di tempat umum:

- Warteg hingga PKL diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%

- Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka diatur jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

7. Jam operasional restoran/rumah makan, kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75%. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

8. Masuk mal diatur jam operasional hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100%, dengan ketentuan:

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

9. Bioskop beroperasi maksimal 70% dan hanya kategori Hijau dan Kuning di PeduliLindungi yang boleh masuk:

- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- Restoran/rumah makan dan kafe di area bioskop boleh dine-in maksimal 75% dan waktu makan 60 menit

10. Seluruh tempat ibadah boleh 75% kapasitas

11. Fasilitas umum termasuk tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas 75% dengan ketentuan:

- Wajib PeduliLindungi

- Anak di bawah 12 tahun didampingi orang tua

- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga maksimal 75% dan wajib PeduliLindungi

13. Pusat kebugaran/gym maksimal 75% dan wajib PeduliLindungi

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75% kapasitas

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular